LSP Digital Kreatif Solusi (LSP DKS) Memiliki Surat Dukungan B-6/BPSDM/HM.03.04/01/2024 dan dibentuk atas inisiasi dari Perkumpulan Ahli Digital TIK Modern (PERDITIKOM) yang didukung juga oleh Ikatan Ahli Informatika Indonesia (IAII) dan Perkumpulan Trainer Digital Marketing Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor: 01/ PERDITIKOM/KEP/VII/2023 tanggal 21 Juli 2023 tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Digital Kreatif Solusi.
Adapun dukungan dari instansi pembina sektor TIK dalam hal ini KOMINFO RI sedang dalam proses pengajuan (draft surat dan lampirannya sdh kami siapkan).
LSP DKS (Lembaga Sertifikasi Profesi Digital Kreatif Solusi) melaksanakan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ditetapkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Tupoksi yang dilaksanakan LSP DKS antara lain: